Kamis, 2 Oktober 2025

UU LLAJ Digugat ke MK Gara-gara Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Anggota DPR: Berlebihan

Irwan menilai, aturan untuk kendaraan roda dua memang harus detail, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak dari roda dua

TRIBUN/TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS
Presiden Joko Widodo (berjaket merah) mengendarai motor Kawasaki W 175 custom menuju Pasar Anyar, Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). Presiden blusukan ke pasar untuk mengecek harga kebutuhan pokok dan mencocokkan dengan angka inflasi. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS 

Berikan contoh

Presiden Joko Widodo (berjaket merah) mengendarai motor Kawasaki W 175 custom menuju Pasar Anyar, Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). Presiden blusukan ke pasar untuk mengecek harga kebutuhan pokok dan mencocokkan dengan angka inflasi. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS
Presiden Joko Widodo (berjaket merah) mengendarai motor Kawasaki W 175 custom menuju Pasar Anyar, Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). Presiden blusukan ke pasar untuk mengecek harga kebutuhan pokok dan mencocokkan dengan angka inflasi. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS (TRIBUN/TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS)

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyayangkan Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu saat motor saat berkendara di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.

Menurut mereka, sebagai kepala negara, Jokowi harus menjadi contoh yang baik bagi warganya.

Jokowi seharusnya mengikuti aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bermotor, atau, jika ketentuan itu dilanggar,

Presiden harus menerima sanksi yang diberlakukan pada warga negara lainnya.

"Seharusnya Pak Presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya bahwa ini loh saya, presiden saja saya taat akan hukum walaupun saya memang melakukan pelanggaran tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," ujar Eliadi.

Eliadi menambahkan, seandainya prinsip persamaan di depan hukum itu diterapkan, masyarakat justru akan lebih mengapresiasi Jokowi dan lembaga kepolisian.

"Kami mengapresiasi kinerja dari Pak Polisi apabila memang pada saat itu Pak Jokowi benar-benqr ditilang. Tapi kan kemudian tidak dilakukan penilangan. Ini yang cukup kita sesalkan," kata dia.

Bertentangan dengan UUD

Lewat permohonannya, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keduanya juga meminta Mahkamah untuk menyatakan dua pasal tersebut, sepanjang frasa "pada siang hari", tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau, jika MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

"Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan," kata Eliadi dalam persidangan.

Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved