Jumat, 3 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Harun Masiku Masih Buron, Polri: Kita Sudah Cari di Rumahnya dan Tempat Nongkrong Juga Tidak Ada

Sudah satu bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku belum diketahui hingga kini.

kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV
Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta 

Jubir KPK Sebut Pihaknya Proaktif Lakukan Pencarian Terhadap Harun Masiku

Terkait dengan buronnya Harun Masiku, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya proaktif dalam melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

Dalam acara Indonesia lawyers Club, Selasa (28/1/2020), Ali Fikri menyampaikan update perekmbangan penanganan perkara Harun Masiku.

Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Harun Masiku dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Setelah menetapkan tersangka, pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi yang untuk mengeluarkan surat cekal kepada Harun Masiku.

Baca: Mantan Menteri SBY: Ironis, Anggaran Polri Sudah Besar tapi Belum Bisa Temukan Harun Masiku

Baca: Polemik Raibnya Harun Masiku, KPK di Bawah Firli Bahuri Tak Bernyali Lawan Koruptor

Selain mengeluarkan surat cegah, KPK juga mengajukan surat bantuan penangkapan kepada pihak Polri.

Dari hal itu, pihaknya lantas menetapkan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang.

Tak hanya itu, Ali Fikri juga mengaku, pihaknya telah melakukan pencarian ke berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Sulawesi dan Sumatera.

"Tentu informasi ini kami dapat dari masyarakat dan media," kata Ali Fikri.

"Dan ternyata memang hasilnya belum ada sehingga kami belum bisa menangkap dan membawa tersangka Harun Masiku ke KPK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri membantah anggapan yang menyebut KPK tak proaktif dalam mencari Harun Masiku.

Ia menegaskan, pihaknya proaktif dalam melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

"Kami proaktif untuk mencari tentang keberadaan dari tersangka Harun masiku bersama pihak kepolisian," ujar Ali Fikri.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved