Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2019

Update CPNS: Besok Hari Terakhir Pelaksanaan SKD Bappenas 2019, Ini Passing Grade SKD CPNS 2019

Besok adalah hari terakhir pelaksanaan SKD CPNS Bappenas 2019, simak passing grade dan aturan tata tertib pelaksaan CPNS 2019 berikut ini.

Warta Kota/Alex Suban
Peserta CPNS 2019 Mengikuti Pelaksanaan SKD di Kantor BKN 

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Sistem penilaian SKD CPNS kali ini ditentukan dari passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Perhitungan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus).

Skor tersebut dijumlahkan dari:

- Nilai maksimal untuk TKP sebesar 175

- Nilai maksimal untuk TIU 175

- Nilai maksimal untuk TWK 150

Sementara untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019, skor minimal yang harus dipenuhi peserta ialah:

- Nilai ambang batas TKP 126

- Nilai ambang batas TIU 80

- Nilai ambang batas TWK 65

Passing Grade SKD CPNS 2019
Passing Grade SKD CPNS 2019 (Twitter @BKNgoid)

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus

Namun ternyata bagi pelamar yang sudah lulus passing grade, belum tentu dinyatakan lolos dan melaju ke SKB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved