Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2019

Update CPNS: Besok Hari Terakhir Pelaksanaan SKD Bappenas 2019, Ini Passing Grade SKD CPNS 2019

Besok adalah hari terakhir pelaksanaan SKD CPNS Bappenas 2019, simak passing grade dan aturan tata tertib pelaksaan CPNS 2019 berikut ini.

Warta Kota/Alex Suban
Peserta CPNS 2019 Mengikuti Pelaksanaan SKD di Kantor BKN 

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Patyono dalam Siaran Pers BKN Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020.

Untuk dikatakan lulus, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.

Namun setelah dinyatakan lolos Passing Grade, nilai peserta nantinya akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja.

Dilansir dari siaran pers BKN, jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok (titik lokasi).

Selain itu, pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (Peserta Seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD).

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada
portal SSCASN.

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.

Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

Sementara, hasil SKD akan diumumkan pada Maret 2020.

Kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. (Warta Kota/Alex Suban)

Sebelum melaksanakan SKD, simak tata tertib dan peraturan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2019 berikut ini:

Dilansir dari Kompas.com, Paryono menjelaskan beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta sebaai berikut:

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved