Dapatkah Orang Tua Dipidana Jika sang Anak Langgar Lalin? Berikut Tanggapan Ahli Hukum Pidana
Jamin Ginting turut menyoroti gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Sahid Jakarta ke Mahkamah konstitusi.
Sejumlah mahasiswa Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait orang tua dipidana bila sang anak langgar lalu lintas (Lalin).
Di mana menurut mereka pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan meminta agar orangtuanya juga ikut dipidana.
Dikutip dari Intisari.grid.id, para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Nantinya mereka berharap, pengemudi anak di bawah umur bisa mempertanggungjawaban perbuatannya dengan cara pidana yang dikenakan terhadap orangtua mereka yang telah membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.
Karena para pemohon menilai, kecelakaan yang diakibatkan pengendara di bawah umur ini dapat dicegah.
Yakni dengan memberikan sansi pidana yang mengancam pemilik motor. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Intisari.grid.id/Mentari DP)