Dapatkah Orang Tua Dipidana Jika sang Anak Langgar Lalin? Berikut Tanggapan Ahli Hukum Pidana
Jamin Ginting turut menyoroti gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Sahid Jakarta ke Mahkamah konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/2/3030).
Gugatan ini terkait pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan agar orang tuanya ikut dipidana.
Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting turut menyoroti gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa ini.
Menurutnya hal ini akan sulit dilakukan kalau dilihat dari konteks hukum pidana.
Dimana pertanggung jawaban pidana merupakan prinsip hukum yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program SELAMAT PAGI INDONESIA yang diunggah pada YouTube metrotvnews, Kamis (6/2/2020).
"Dalam konteks hukum pidana pemidanaan terhadap seseornag tidak dapat diwakilkan oleh orang lain," ujarnya.
"Jadi pelaku sendirilah yang bertanggung jawab," ungkapnya.

Menurutnya terdapat dua unsur dalam hal tersebut.
Yakni pertama unsur perbuatan dan kedua adalah kesalahan yang bisa dilimpahkan pada orang tersebut.
"Kalau pelaku ini anak-anak yang belum memiliki SIM, maka tindak pidana yang dilakukan anak-anak," ujarnya.
Di mana sanksi pidananya dikurangi setengah dari hukuman pidana orang dewasa.
Jamin kemudian menyinggung terkait peran orang tua yang anaknya melakukan pelanggaran.
Jika terbukti orang tua lalai membiarkan anaknya terutama yang berada dibawah umur membawa kendaraan dan merugikan orang lain, maka dapat digugat secara perdata.
"Bagaimana keterkaitan antara orang tua yang membiarkan anaknya membawa kendaraan bermotor dan mengakibatkan pelanggaran?" kata Jamin.
"Dalam konteks ini orang yang dirugikan dapat meminta sanksi keperdataan, ganti rugi," jelasnya.
"Karena di pasal 1367 KUH Perdata mengatakan orang yang bertanggung jawab terhadap seseorang apakah itu anak maupun karyawannya dapat dimintakan ganti rugi atas kerugian yang akibatkan orang terseubut," imbuhnya.
Pernyataan Jamin kemudian memancing pertanyaan dari pembawa acara, Robert Harianto.

"Itukan yang berlaku sekarang, tetapi gugatan ini ingin orang tua dilibatkan, menanggung dari beban hukum pidana," ujar Robbert.
"Nah sekarang konteksnya begini ini sebenarnya pertanggung jawaban pidana merupakan prinsip hukum yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain," timpal Jamin.
"Kecuali orang lain itu menyuruh melakukan, atau aktor intelektual," imbuhnya.
Jamin juga menyebut bahwa pembuktian akan kelalaian orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya juga tidak mudah.
"Nah bagaimana membuktikan bahwasanya orang tua lalai dalam mengawasi anaknya, itukan sulit sekali," ujarnya.
"Bisa saja, orang tua ini kecolongan karena anak anaknya sendiri yang memang memiliki kelakuan kenakalan dalam masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, dilansir dari YouTube metrotvnews, Kamis, terdapat data terkait kecelakaan akibat pengendara di bawah umur.
Dimana pada 2014-2018, 57% kecelakaan disebabkan usia 15-38 tahun, 25 % di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa.
Sedangkan pada 2018, 239 dari 5.400 kecelakaan melibatkan anak dibawah umur (4,4%).
Pada 2018 sedikitnya tercatat 197 kecelakaan, mayoritas pengendara berusia 11 hingga 17 tahun.
Setiap hari ada 80-an anak usia di bawah 17 tahun yang menjadi korban kecelakaan.
Mahasiswa Gugat ke MK Minta Orang Tua Dipidana Bila Anaknya Langgar Lalin
Sejumlah mahasiswa Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait orang tua dipidana bila sang anak langgar lalu lintas (Lalin).
Di mana menurut mereka pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan meminta agar orangtuanya juga ikut dipidana.
Dikutip dari Intisari.grid.id, para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Nantinya mereka berharap, pengemudi anak di bawah umur bisa mempertanggungjawaban perbuatannya dengan cara pidana yang dikenakan terhadap orangtua mereka yang telah membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.
Karena para pemohon menilai, kecelakaan yang diakibatkan pengendara di bawah umur ini dapat dicegah.
Yakni dengan memberikan sansi pidana yang mengancam pemilik motor. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Intisari.grid.id/Mentari DP)