Sabtu, 4 Oktober 2025

Dapatkah Orang Tua Dipidana Jika sang Anak Langgar Lalin? Berikut Tanggapan Ahli Hukum Pidana

Jamin Ginting turut menyoroti gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Sahid Jakarta ke Mahkamah konstitusi.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
Youtube metrotvnews
Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting di progam SELAMAT PAGI INDONESIA, metrotv, Kamis (6/2/2020) 

"Dalam konteks ini orang yang dirugikan dapat meminta sanksi keperdataan, ganti rugi," jelasnya.

"Karena di pasal 1367 KUH Perdata mengatakan orang yang bertanggung jawab terhadap seseorang apakah itu anak maupun karyawannya dapat dimintakan ganti rugi atas kerugian yang akibatkan orang terseubut," imbuhnya.

Pernyataan Jamin kemudian memancing pertanyaan dari pembawa acara, Robert Harianto.

s
Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting (kiri) dan Robert Harianto (kanan)  (YouTube metrotvnews)

"Itukan yang berlaku sekarang, tetapi gugatan ini ingin orang tua dilibatkan, menanggung dari beban hukum pidana," ujar Robbert.

"Nah sekarang konteksnya begini ini sebenarnya pertanggung jawaban pidana merupakan prinsip hukum yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain," timpal Jamin.

"Kecuali orang lain itu menyuruh melakukan, atau aktor intelektual," imbuhnya.

Jamin juga menyebut bahwa pembuktian akan kelalaian orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya juga tidak mudah.

"Nah bagaimana membuktikan bahwasanya orang tua lalai dalam mengawasi anaknya, itukan sulit sekali," ujarnya.

"Bisa saja, orang tua ini kecolongan karena anak anaknya sendiri yang memang memiliki kelakuan kenakalan dalam masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, dilansir dari YouTube metrotvnews, Kamis, terdapat data terkait kecelakaan akibat pengendara di bawah umur.

Dimana pada 2014-2018, 57% kecelakaan disebabkan usia 15-38 tahun, 25 % di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa.

Sedangkan pada 2018, 239 dari 5.400 kecelakaan melibatkan anak dibawah umur (4,4%).

Pada 2018 sedikitnya tercatat 197 kecelakaan, mayoritas pengendara berusia 11 hingga 17 tahun.

Setiap hari ada 80-an anak usia di bawah 17 tahun yang menjadi korban kecelakaan.

Mahasiswa Gugat ke MK Minta Orang Tua Dipidana Bila Anaknya Langgar Lalin

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved