Jumat, 3 Oktober 2025

Tahanan KPK Disinyalir Salah Gunakan Izin Berobat untuk Perawatan Wajah

"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai. Khususnya pemeriksaan," katanya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra), Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Mirawati Basri disinyalir menyalahgunakan izin berobat yang diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mirawati melalui penasihat hukum mengajukan izin berobat ke majelis hakim untuk melakukan fisioterapi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Baca: Gugat DKI ke Pengadilan, Warga Protes Tak Ada Alat Deteksi Dini Banjir di Jakarta

Majelis hakim mengabulkan dan menetapkan izin berobat pada 24 Januari 2020.

Namun, Mirawati dikabarkan menggunakan izin berobat untuk perawatan wajah.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kepada Mirawati mengenai informasi itu di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 3 Februari 2020.

"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai. Khususnya pemeriksaan. Kami mempunyai bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari," kata Takdir, JPU pada KPK.

Takdir menguraikan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa Mirawati.

Padahal, dia menegaskan, di surat permohonan berobat itu tidak ada
tindakan clinical facial brightening atau facial.

"Di mana sesuai penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut. Di mana hanya disebutkan tanggal 24 itu dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin dan pemeriksaan kesehatan papsmir ke dokter kandungan," ungkap Jaksa Takdir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perawatannya wajah itu, Mirawati harus merogoh kocek sekitar Rp 2,8 juta.

Namun, dia tak mampu membayar tagihan dan terpaksa utang ke pihak klinik perawatan wajah tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan Jaksa, Mirawati memberikan penjelasan.

"Kejadiannya tanggal 20 Januari, saya sudah bilang saya sakit kepala. Terus dokter kulit, saya jelaskan, saya semenjak tinggal di rutan, kulit saya gatal-gatal berikut muka dan punggung semua ada putih-putih, sudah diobatin di poli bolak-balik sehingga dokter poli mereferensikan saya ke dokter. Dan kalau badan saya ada obatnya semua dikasih, kalau muka iritasi semua dibersihkan sama dokter pakai obat," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved