Jumat, 3 Oktober 2025

Tahanan KPK Disinyalir Salah Gunakan Izin Berobat untuk Perawatan Wajah

"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai. Khususnya pemeriksaan," katanya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra), Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lalu, dia mencari dokter kulit kelamin. Oleh pihak RSPAD Gatot Soebroto, dia direferensikan ke dokter Rita dan Lilik.

"Makanya saya ke sana, jadi facial scrub yang dimaksud itu adalah silahkan ditanya ke dokter itu. Saya item di sini putih-putih di sini putih-putih," kata dia.

Dia mengungkapkan pada saat perawatan itu pengawal KPK dilarang untuk masuk ke ruangan.

"Mungkin pengawal tidak boleh masuk karena laki-laki, karena buka baju disinar, punggung saya seperti ada panu, tetapi tidak panu, kena eksim yang mulia, karena air dinrutan itu air kaporit. semua teman-teman saya di rutan juga seperti itu," ujarnya.

Baca: Sepinya Kampung yang Berjarak 1 Km dari Lokasi Karantina di Natuna, Banyak Warga Mengungsi

Dia membantah ada upaya menghabiskan uang untuk facial. Dia mengaku biaya perawatan itu sudah dibayar.

"Jadi bukan saya mau facial buang duit. Saya butuh duit, waktu Bantar (dibantarkan -red) saya juga bayar sendiri. Tidak ada tunggakan, penasihat hukum saya hadir. Penasihat hukum hadir dan bayar," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved