Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera
Ibunda Luthfi kemudian datang menghampiri, memeluk sang buah hati yang baru saja mendengar sidang tuntutan JPU PN Jakarta Pusat.
Saat ditanya, mengenai keinginan Luthfi terkait kasus hukum yang menjeratnya, Dede Luthfi mengatakan dirinya tidak bersalah.
Penasehat hukum Dede Luthfi, Sutra Dewi menguatkan pernyataan Dede Lutfi.
"Dalam persidangan ini, kami kuasa hukum Luthfi menyatakan bahwa terbukti dari fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi JPU, membuktikan bahwa terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap ketika di depan kantor Polres Jakbar dalam perjalanan pulang," ujarnya.
"Dengan demikian kami secara lisan, dalam pembelaan ini menyatakan memohon menolak tuntutan JPU sebagai mana pasal yang dituntut 218 KUHP.Memohon kepada yang mulia agar membebaskan Luthfi karena tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal yang dituduhkan," katanya.
"Delik itu, unsur-unsur dalam pasal 218, tidak terpenuhi," katanya menambahkan.
Pasal 218, yang ditujukan kepada Luthfi berbunyi; 'Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'
Sri Bintang Pamungkas yang terlihat hadir saat persidangan Dede Lutfi. Dirinya mengaku kedatangannya bagian dari dukungan moril sekaligus bentuk solidaritas.
Bentuk solidaritas ini merupakan bentuk perlawan terhadap rezim yang menurutnya memperlihatkan ketidakadilan dan kezoliman terhadap Dede Luthfi Alfiandi.
"Tidak adilnya bahwa rakyat kecil itu,Dede Luthfi Alfiandi, dianggap sebagai musuh negara dengan berbagai macam alasan. Demonstrasi dilarang, demonya baik-baik dibilang melempar batu," katanya. (tribun netework/genik)