Pengakuan Tenaga Honorer: 'Kasihan Tenaga Honorer Kerja Bertahun-tahun kalau Ujungnya Diberhentikan'
Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2003, untuk lolos seleksi CPNS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai non-PNS dan non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara.
Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2003, untuk lolos seleksi CPNS.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan masih ada tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, Birokrasi (KemenpanRB) sebagai pembuat kebijakan ini belum dapat memastikan apakah mereka akan diberhentikan atau tidak.
Namun yang jelas, jika kelak kondisi tersebut terjadi, Kemenpan RB akan "mengembalikan" tenaga honorer ke kementerian tempat dia bekerja untuk dievaluasi.
Baca: Kemdagri Fokus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Serentak 2020
Baca: Tenaga Honorer Mengadu ke Komisi X DPR RI agar dimudahkan Jadi PPPK
Baca: Presiden Jokowi Minta PNS Pusat Pindah ke Ibukota Baru, Ini yang akan Dilakukannya Jika ASN Tak Mau
Kebijakan pemerintah ini lantas menimbulkan respons yang beragam dari para tenaga honorer. Ada yang menilai aturan ini tepat, banyak juga yang beranggapan sebaliknya.
Dihubungi Kompas.com, seorang tenaga honorer di sebuah lembaga pemerintah non-kementerian yang hanya mau dipanggil dengan nama Nisa, berpendapat bahwa kebijakan ini kuranglah tepat.
Nisa beralasan, tidak sedikit dari tenaga honorer yang usianya tidak lagi muda. Bagi mereka yang usianya relatif muda, dinilai akan relatif lebih mudah untuk mencari pekerjaan lainnya.
Sementara tenaga honorer yang sudah tua, selain tenaganya juga sudah berkurang, mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan lain seandainya dalam kurun waktu lima tahun tak dapat lolos seleksi CPNS.
"Bertahun-tahun bergantung hidup dari situ (tenaga honorer) sebagai kepala rumah tangga. Rasanya nggak tepat kalau menghapus tenaga honorer dan diberi waktu ikut CPNS," kata Nisa.
"Mereka yang tenaga honorer usia tua kan sudah enggak bisa ikut tes CPNS karena batas usia. Kebijakannya bagaimana?" tuturnya.
Nisa mengatakan, melihat jumlah tenaga honorer yang begitu banyak saat ini, kebutuhan instansi akan tenaga honorer itu sendiri dinilai masih tinggi.
Menurut dia, kualitas tenaga honorer pun tidak selalu lebih buruk dari ASN.
Sebaliknya, tidak sedikit ASN yang kesulitan mengikuti ritme kerja di instansinya karena kemampuan yang tidak sesuai dengan tuntutan di lapangan.
"Jadi mungkin kalau mau mengevaluasi tenaga honorer perlu dipertimbangin juga untuk mengevaluasi proses seleksi CPNS. Sudah tepatkah? Sudah sesuai sasarankah?" ujar Nisa.