Minggu, 5 Oktober 2025

Revitalisasi Monas

Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dan Pemprov DKI Putuskan Proyek Revitalisasi Monas Disetop Mulai Besok

Rapat DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, Selasa (28/1/2020) memutuskan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

Dijelaskan Saefullah, jika mengacu pada desain dalam Keppres 25 Tahun 1995 tertanggal 2 Mei 1995, sisi selatan Monas sejatinya memang memiliki selasar atau ruang terbuka.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menunjukkan desain Monas dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menunjukkan desain Monas dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Namun sejak Keppres diterbitkan hingga kini, pembangunan Monas sebagaimana yang didesain belum juga dikerjakan.

Baca: Tanggapan Pedas Hotman Paris Soal Rumor Kawasan Monas Bakal Dibangun Mal: Jangan, Nanti Jadi Macet!

Sehingga, mengacu pada Keppres yang ada, Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedam melanjutkan pembangunan Monas itu.

"Sisi selatannya ini memang belum tuntas karena itu sisi selatan yang kita kerjakan," ungkap dia.

Adapun pada Pasal 6 Keppres 25/1995 disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta merupakan ketua badan pelaksana.

Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Ditanya Revitalisasi Monas: Saya Gak Mau Komentar

Pada Pasal 7 poin (a), badan pelaksana memiliki tugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka meliputi rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.

"Jadi sangat luas tugas guebrnur dalam Keppres ini," jelas dia.

Dalam melaksanakan tugasnya gubernur selaku ketua badan pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.

Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.

"Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," kata Saefullah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved