Harun Masiku Buron KPK
KPK dan Polisi Memburu Jejak DPO Harun Masiku ke Daerah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya bersama polisi menelusuri sejumlah daerah di Indonesia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Menkumham Yasonna Laoly dan pimpinan KPK telah menyebar berita bohong kepada publik soal keberadaan Harun. Yasonna sebelumnya berkukuh tersangka penyuap Wahyu Setiawan itu masih berada di luar negeri.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (22/1/2020).
Kurnia pun mengingatkan bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, seharusnya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Karena Menteri Hukum dan HAM yang berkata tidak sesuai dengan fakta atau hoaks, maka yang bersangkutan diduga telah melakukan obstruction of justice sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia.