Jumat, 3 Oktober 2025

Dewan Pengawas KPK Jamin Surat Izin Geledah Keluar 1x24 Jam

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjamin surat izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dapat keluar dalam waktu 1x24 jam.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjamin surat izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dapat keluar dalam waktu 1x24 jam.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Senin (27/1/2020).

"Ketiga izin ini kami dari Dewas menjamin Pak, dalam tempo 1x24 jam sesuai dengan ketentuan undang-undang, pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," kata Albertina di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Albertina juga menjamin surat izin untuk penggeledahan dan penyitaan dapat keluar dalam waktu dua hingga tiga jam.

Karena kedua izin tersebut tak memerlukan gelar perkara seperti izin penyadapan.

Baca: Direksi Ungkap Sejumlah Persoalan Keretakan Hubungan Dewas dan Helmy Yahya

Baca: Rocky Gerung Sebut Jokowi Berniat untuk Tidak Sampai 2024, Apa Maksudnya? Ini Penjelasannya

"Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara, hanya dengan surat permohonan," ucapnya.

Untuk mempercepat waktu permohonan izin, Dewan Pengawas KPK berencana membuat aplikasi.

Aplikasi itu berguna untuk memudahkan penyidik untuk mengajukan izin penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan.

"Sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien, untuk itu mungkin mulai besok akan dirapatkan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved