Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Selain Hasto Kristiyanto dan 2 Komisioner KPU, KPK Periksa 3 Staf PDIP

"Diperiksa untuk tersangka SAE [Saeful Bahri]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga staf PDIP bernama Gery, Riri, dan Kusnadi, Jumat (24/1/2020).

Tiga staf PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg partai banteng kepada komisioner KPU.

Baca: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

"Diperiksa untuk tersangka SAE [Saeful Bahri]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi.

Selain tiga staf partai banteng, KPK diketahui juga memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta dua orang komisioner KPU, yaitu Evi Novida dan Hasyim Asy'ari.

"Saksi Evi, Hasyim, dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp 400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW tersebut.

Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK.

Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved