Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Syarat & Cara Daftar Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2020, Ini Contoh Formulir Pendaftarannya

Pilkada serentak akan segera dilaksanakan pada tahun 2020, simak ini cara mendaftar dan simak syarat menjadi PPS/PPK Pilkada Tahun 2020.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pilkada Serentak 2020 

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP

k. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

m. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu/pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Selain itu ada beberapa dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan syarat mendaftar PPK dan PPS.

Ilustrasi-Pilkada 2020.(Foto Istimewa/via https://apahabar.com)
Ilustrasi-Pilkada 2020.(Foto Istimewa/via https://apahabar.com) (Foto Istimewa/via https://apahabar.com)

Simak beberapa dokumen kelengkapan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS berikut ini dilansir dari Tribunnewws.com:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

c. .Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved