Jumat, 3 Oktober 2025

Muhammadiyah Haramkan Vape, Berharap Tak Ada Impor dan Penyesatan Opini Pengganti Rokok Konvensional

Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, mengeluarkan Fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.

Thomas Hooten / CDC / MGN
Ilustrasi Rokok elektrik atau vape 

Mereka kembali menegaskan, vape tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.

Pihak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif, dalam pencegahan merokok elektrik maupun konvensiona.

Menurut pihak PP Muhammadiyah, pelarangan tersebut sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia.

Mereka juga ingin adanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda secara optimal.

Wawan mengimbau, pihak-pihak tersebut bisa menjadi teladan dalam menciptakan masyarakat yang bebas vape maupun rokok konvensional.

"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," kata dia.

Dalam keterangan tertulis, PP Muhammadiyah berharap pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total vape dan rokok konvensional.

Mereka berharap, pemerintah bisa melarang dari segi penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved