Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Ditanya Keberadaan Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Tak Tahu Sama Sekali

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto angkat bicara soal keberadaan Harun Masiku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto angkat bicara soal keberadaan Harun Masiku.

Diketahui keberadaan Harun Masiku masih belum jelas.

Harus Masiku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang suap itu diduga demi membantu Harun Masiku untuk duduk sebagai anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

"Sama sekali tidak tahu," kata Hasto yang dikutip dari Kompas.com.

"Karena partai telah menegaskan berulangkali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," tambahnya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasto: Tak Perlu Takut Menyerahkan Diri

Hasto juga menegaskan agar Harun Masiku tidak perlu takut menyerahkan diri ke KPK.

Hal itu lantaran, menurutnya Harun merupakan seorang korban.

Ia juga mengatakan tim hukum telah menghimbau untuk bersikap koorperatif.

"Tidak perlu takut, karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan," tutur Hasto.

Berdasar penuturan Hasto, PDI-Perjuangan menilai Harun merupakan korban dalam polemik PAW itu.

Menurut tim hukum PDI-Perjuangan, Harun berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut," terangnya.

"Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," tegasnya.

Harun Masiku
Harun Masiku (KPU)

KPK Menduga Wahyu Setiawan Terima Suap

KPK menduga mantan Komisioner KPU itu menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Wahyu Setiawan, menurut KPK telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

KPK menduga, Wahyu Setiawan tidak hanya menerima uang dari Harun saja, tapi juga sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Disebutkan, Wahyu meminta uang operasional sekira Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun jadi anggota DPR.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penyidik KPK Periksa Dua Komisioner KPU

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua komisioner KPU, yakni Evi Novida dan Hasyim Asy'ari pada Jumat (24/1/2020).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg PDIP ke komisioner KPU.

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Diwartakan Tribunnews, dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp 400 juta dalam mata uang dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.

Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp 900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW tersebut.

Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp 600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp 400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Minta Harun Masiku Kooperatif dan Tak Takut Hadapi Kasus di KPK"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved