Jumat, 3 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Buntut Pelajar Bunuh Begal, Divonis 1 Tahun Pembinaan, Kuasa Hukum: Menyelamatkan ZA dari Kegaduhan

Hakim Tunggal menjatuhkan vonis kepada ZA satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak, Malang, Jawa Timur.

Editor: Miftah
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

Setelah itu Misnan berunding dengan temannya ke arah barat dan memberikan kunci motor ZA ke temannya.

"Di situ saya ingat kalau di jok motor saya itu ada pisau, saya ambil di jok motor saya," kata ZA.

Pisau tersebut kebetulan berada di jok motor ZA lantaran pada hari sebelumnya, ia diwajibkan dari pihak sekolah untuk membawa pisau.

Pisau tersebut digunakan untuk kegiatan praktik membuat stik es krim di sekolahnya.

Setelah Misnan selesai berunding dengan temannya, ia lantas kembali mengancam ZA dan teman dekatnya.

"Dia bilang 'Gini aja, pacarmu itu tak perkosanya, nggak lama kok tiga menit aja'," kata ZA.

"Saya di situ takut, bagaimana lagi mau lari jalannya gepal, serba salah."

"Saya suruh lari teman saya, dia nggak mau, dia takut," papar ZA.

Saat kondisi mendesak, tanpa berpikir panjang, ZA spontan menusukkan pisau ke dada Misnan hingga ia tewas.

"Di situ saya spontan menusuk Misnan, saya nggak sengaja, saya nggak tahu saya mikir apa saat itu," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved