Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Diberhentikan, Wakapus Kajian Pemilu & Parpol Fisip UI: Harus Dilaporkan Secara Tepat

Pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuai berbagai komentar, ia terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Begini, sebenarnya itu tidak ada (tim hukum PDIP) melaporkan KPK (ke Dewas KPK). Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Firli, ketika menghadiri acara Buka Tahun Baru Bersama ke-15 tahun 2020 oleh Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) di Gedung Dwi Warna Lemhannas, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembangan perkara proyek Kabupaten Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembangan perkara proyek Kabupaten Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Kabaharkam tersebut mengatakan apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan kinerja lembaga antirasuah maka dapat melaporkannya sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Firli mencontohkan seandainya ada pegawai KPK yang mungkin dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran, maka dapat dilaporkan ke Dewas KPK.

"Kalaupun ada yang ingin melaporkan tentu ada mekanisme kepada Dewan Pengawas. Kan ada Dewan Pengawas KPK yang menilai, jadi bukan saya," kata Firli.

Sebelumnya diberitakan, KPK tak akan memberikan sanksi kepada penyelidik yang hendak menyegel kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Permintaan untuk memeriksa penyelidik KPK itu datang dari Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setelah mengunjungi Dewan Pengawas KPK pada Kamis (16/1/2020) kemarin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyelidik yang bertugas di kantor DPP PDIP sudah disertai surat tugas.

Maka dari itu mereka sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur.

"Iya (tak memberi sanksi), artinya memang secara aturan, secara hukum acaranya, memang sudah menjalankan tugas penyelidikan. Makanya itu sah, karena memang ada surat tugasnya," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Seusai bertemu Dewas KPK yang diwakili Albertina Ho Kamis kemarin, Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan tiga orang tim KPK yang bertandang ke kantor DPP PDIP berniat untuk menggeledah.

Ali pun membantah pernyataan tim kuasa hukum. Ia mengatakan tim KPK yang ke kantor DPP PDIP hanya membawa surat penyegelan.

Pasalnya, Ali menjelaskan, saat itu kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih 2019-2024 masih dalam tahap penyelidikan.

Katanya, tak ada upaya penggeledahan melainkan hanya untuk menyegel.

"Jadi kami memastikan bahwa tim tidak mungkin membawa surat penggeledahan. Karena kita tahu sesuai hukum acara, surat penggeledagan adalah dilakukan ketika sudah proses penyidikan," jelasnya.

"Jadi sekali lagi kami pastikan, itu bukan surat penggeledahan, tapi surat tugas penyelidikan pada saat itu," tukas Ali.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "DKPP Berhentikan Wahyu, Jokowi Tinggal Tentukan Pengganti" dan "Tim Hukum PDIP Temui Dewas, Ketua KPK: Semua Aktivitas Kami Sesuai Peraturan Perundang-undangan"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Srihandriatmo Malau/ Vincentius Jyestha Candraditya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved