Sabtu, 4 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Diberhentikan, Wakapus Kajian Pemilu & Parpol Fisip UI: Harus Dilaporkan Secara Tepat

Pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuai berbagai komentar, ia terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia mengapresiasi putusan DKPP yang memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kita apresiasi DKPP yang bergerak cepat. Karena tugasnya memang menjaga etika penyelenggara pemilu," ujar Ketua DPP PKS ini saat ditemui Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Keputusan DKPP itu kata Mardani Ali, memudahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan penggantinya.

"Karena sudah ada daftarnya maka tinggal menentukan," jelas Mardani Ali Sera.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera tanggapi wacana ASN libur tiga hari.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera tanggapi wacana ASN libur tiga hari. (Tangkap Layar kanal YouTube tvOne)

Berdasarkan aturan, dia menjelaskan, pengganti Wahyu Setiawan adalah berdasarkan peringkat terbanyak perolehan suara pada pemilihan anggota KPU RI tahun 2017 silam.

Kala itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berada di posisi ke-8 dengan perolehan 21 suara.

Suara I Made berada persis di bawah Arief Budiman yang kumpulkan 30 suara.

Karena itu menurut Mardani, Presiden Jokowi tinggal menentukan saja pengganti Wahyu Setiawan untuk menjadi Komisioner KPU.

"Catatan saya untuk pengganti Mas Wahyu adalah jaga kepercayaan ini dengan kokoh," terangnya.

"Ingat ratusan juta pemilih yakin kredibilitas pemilu ada di tangan komisioner KPU," ucapnya.

Tim Hukum PDI Perjuangan Melapor ke Dewas

Tim Hukum PDI Perjuangan sempat menemui dan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan itu terkait aksi penyelidik yang hendak menyegel kantor DPP PDIP.

Kantor itu diduga berhubungan dengan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terkait hal itu, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved