Jumat, 3 Oktober 2025

Roy Suryo Sayangkan Kisruh Dewas dan Dirut di TVRI, Sebut Ada Perubahan Saat Dipimpin Helmy Yahya

Roy Suryo menyayangkan adanya kisruh soal Dewan Pengawas dan Dirut TVRI. Menurutnya ada perubahan baik di TVRI saat dipimpin Helmy Yahya.

Penulis: Inza Maliana
Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menghadiri sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2017). Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato, yakni pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 RI. KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI 

Roy Suryo membeberkan tidak heran jika nantinya masyarakat akan kembali meningalkan TVRI.

"Kalau terus terjadi konflik maka TVRI akan dijauhi kembali oleh masyarakat."

"Maka saran saya harusnya Menkominfo jangan membiarkan ini,"

"Mereka bersama DPR-RI Komisi 1 harus secara tegas bergerak untuk mengambil alih dengan cepat supaya masyarakat tidak akan merugi," katanya.

Pemecatan Helmy Yahya

Sebelumnya diberitakan Warta Kota, penyebab dipecatnya Helmy sebagai Dirut TVRI masih diselidiki.

Namun tersiar kabar hal itu dikarenakan pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.

Sementara itu pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI tertuang dalam sebuah surat.

Surat berkop TVRI yang tertuju tanggal 16 Januari 2020 itu beredar melalui grup WhatsApp (WA).

Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukan Helmy melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.

Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah;

1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.

3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

(Tribunnews.com/Maliana, Wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved