Kamis, 2 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan dari Anggota KPU, Istana: Suratnya Sudah Diterima dan Diproses

"Memerintahkan, Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," jelas dia.

TRIBUNNEWS/SENO
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari jabatan Komisioner KPU RI karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Hal ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 ini digelar di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1) siang.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis DKPP Muhammad.

Baca: Arsul Sani Sebut Berlebihan Pihak yang Mangatakan KPK Mati: Masih Bisa OTT Seminggu Dua Kali Kok

Atas putusan ini, selanjutnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Serta, Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP ini paling lambat tujuh hari terhitung sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan, Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," jelas dia.

Adapun pembacaan putusan itu hanya berlangsung satu hari setelah DKPP menggelar sidang beragenda pemeriksaan terhadap perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1) kemarin.

Sedang diproses

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan DKPP tersebut kini sedang diproses.

"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan, sedang diproses. Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," ujarnya saat dikonfirmasi.

Wahyu terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ia juga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Dua aturan ini melarang penyelenggara Pemilu menemui peserta Pemilu untuk mencegah adanya kesan keberpihakan.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan perkara pertama yang disidangkan DKPP pada tahun 2020.

Perkara tersebut diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved