Kamis, 2 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan dari Anggota KPU, Istana: Suratnya Sudah Diterima dan Diproses

"Memerintahkan, Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," jelas dia.

TRIBUNNEWS/SENO
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020.

Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved