Pemerintah dan DPR Sepakati 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya
Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk menentukan Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk menentukan Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2020.
Rapat dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ketua Badan Legislasi DPR Supartman Andi Agtas mengatakan dalam rapat tersebut terdapat 50 RUU yang masuk dalam prioritas 2020.
Baca: Pengamat Sebut Kehadiran Menkumham di Konferensi Pers PDIP Bukti Oligarki Partai Krisis Etika Publik
"Pada prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (16/1/2020).
Menurut Supratman dari 9 fraksi terdapat 6 fraksi yang menyepakati RUU Prioritas, sementara sisanya memberikan catatan.
Baca: Fraksi PKS DPR RI Setuju Usul Kenaikan Ambang Batas Parlemen Menjadi 5 Persen
Fraksi Nasdem memberi catatan soal carry over RUU Minerba, lalu Fraksi Golkar memberi catatan tentang RUU penyadapan, dan terkahir PDIP memberikan sejumlah catatan, salah satunya mengenai RUU Minerba.
"Namun semua fraksi setuju dengan pengesahan RUU prolegnas prioritas 2020. Catatan-catatan ini menjadi lampiran terhadap keputusan yang kita ambil," katanya.
Sementara itu Yasonna mengatakan dalam rapat tersebut Fraksi Golkar memasukan 2 omnibus law ke dalam Prolegnas Prioritas.
Baca: Mahfud MD: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Akan Diserahkan Setelah Reses DPR
Diantaranya yakni omnibus law perpajakan dan omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Pemerintah menurutnya akan segera memproses rancangan 2 omnibus law tersebut untuk kemudian dibahas di DPR.
"Kami berharap dapat kita selesaikan, atas kesepakatan bersama dapat diselesaikan dengan cepat, tentu dengan mempertimbangkan masukan-masukan seluruh fraksi. Tapi prioritas ini hendaknya dapat kita lakukan bersama-sama. Saya percaya ini demi kepentingan bersama," katanya.
Yasonna meminta DPR segera menentukan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan 50 prolegnas prioritas. Karena dalam rapat paripurna nanti pemerintah akan mengajukan sejumlah Surpres.
"Mohon juga segera diputuskan segera ke rapat paripurna. Agar nanti dengan selesainya rapat paripurna kami akan ajukan beberapa surpres.," ujarnya.
Adapun 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas yakni:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29. RUU tentang Kefarmasian
30. RUU tentang PKS
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
37. RUU tentang Ketahanan Keluarga
38 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
39. RUU tentang Profesi Psikologi
40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
43 RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
47. RUU tentang Ibu Kota Negara
48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
49. RUU tentang Daerah Kepulauan
50. RUU tentang Bakamla