Jumat, 3 Oktober 2025

Berkonsep Modern, Bappenas: Ibu Kota Baru Jangan Lupakan Kearifan Lokal

pembangunan IKN yang baru ini harus menerapkan konsep-konsep yang telah sesuai arahan Presiden Jokowi serta hasil kajian Bappenas.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Fitri Wulandari
Acara Konsultasi Publik terkait pembahasan Naskah Akademik serta Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Ibu Kota Negara (RUU IKN), di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas baru saja menggelar Konsultasi Publik yang membahas mengenai Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Nantinya, Ibu Kota Indonesia akan berpindah lokasi ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian lainnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lokasi ini dinilai paling ideal menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota masa depan negara ini.

Wilayah IKN seluas 256.142,74 hektare (ha) ini diusulkan menjadi provinsi baru yang terbagi dalam dua pengelolaan.

Baca: Jokowi Ingin Transportasi Umum di Ibu Kota Baru Tanpa Pengemudi

Baca: Jokowi Taksir Pemerintah Tak Sampai Keluarkan Rp 100 Triliun Bangun IKN di Kaltim

Baca: Pemerintah Harus Pikirkan Nasib Barang Milik Negara Setelah Pindah Ibu Kota

Yang pertama adalah terdapat Kawasan Inti Kawasan Strategis Nasional seluas 56.180,87 ha yang akan dikelola oleh Badan Pengelola yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI.

Kemudian kawasan Provinsi IKN yang memiliki luas 199.961,87 ha akan berada di bawah kewenangan Gubernur Provinsi IKN yang diangkat oleh Presiden.

Gubernur untuk 'provinsi baru sekaligus ibukota masa depan' ini nantinya akan berasal dari jajaran profesional Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti yang disampaikan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati.

Ia menjelaskan, pembangunan IKN yang baru ini harus menerapkan konsep-konsep yang telah sesuai arahan Presiden Jokowi serta hasil kajian Bappenas.

Mulai dari pembangunan yang modern hingga bertaraf internasional.

"Konsep Ibu Kota Negara sebagaimana arahan Presiden dan hasil kajian Bappenas, harus direncanakan pembangunannya sebagai The Best City on Earth, modern, berkelanjutan, berkelas internasional," ujar Diani, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Kendati mendorong konsep modern dan berskala internasional, Diani menegaskan bahwa kearifan lokal harus tetap menjadi 'jati diri' ibu kota baru nanti.

"Dengan tetap mencerminkan identitas bangsa Indonesia dan mencerminkan simbol keberagaman Pancasila," kata Diani.

Pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke provinsi baru itu pun ditargetkan rampung pada semester I tahun 2024.

Perlu diketahui, Konsultasi Publik terkait RUU IKN ini tentunya menjadi bagian dari serangkaian diskusi dan pembahasan lintas pemangku kepentingan dalam persiapan pemindahan IKN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved