Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Alasan Tambah 3 Orang Lagi yang Dicegah ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya

Editor: Sanusi
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI mengungkapkan alasan kembali menambah usulan pencegahan keluar negeri terhadap beberapa orang dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Ketiga nama yang baru saja dicekal tersebut yaitu eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy. Pencegahan sejatinya sejak Selasa (07/01/2020), namun baru diberikan baru diberikan ke imigrasi pada Jumat (10/01/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyatakan, alasan utamanya adalah setelah menelisik perkembangan penyidikan sejumlah saksi selama beberapa minggu terakhir.

"Hal itu dilakukan setelah melihat perkembangan penyidikan yang diperoleh oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini," kata Hari kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).

Menurutnya, usulan pencegahan keluar negeri tersebut telah ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Intelijen dengan mengirim surat pencegahannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jumat (10/01/2020).

Baca: Jiwasraya vs Asabri di Pasar Saham, Siapa Lebih Untung?

Baca: Pelaku di Balik Buntungnya Asabri Diduga Juga Terlibat di Skandal Jiwasraya

Baca: Goreng Saham Secara Sengaja, Skandal Jiwasraya Bisa Diusut Pidana

"Dengan surat tertanggal 10 Januari 2020, atas nama Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Intelijen telah menandatangani perihal pencegahan keluar negeri untuk 3 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwsraya pada beberapa perusahaan," ungkap dia.

Dia juga menambahkan, pencegahan dilakukan selama jangka waktu enam bulan.

"Mereka berstatus karyawan BUMN untuk dicegah keluar negeri selama jangka waktu enam bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dua diantaranya merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan Jiwasraya.

Nama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, masuk ke dalam 10 daftar nama orang yang dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Adapun total 10 inisial nama yang dicekal oleh Kejagung ialah HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019.

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved