Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya, Kejagung Ungkap Alasan Tambah 3 Orang Lagi yang Dicegah ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya

Editor: Sanusi
KONTAN
Ilustrasi 

Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Sejauh ini, total Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam kasus Jiwasraya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved