Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
4 Komisioner KPU Sambangi KPK Konfirmasi Soal Kabar Terjaringnya Wahyu Setiawan dalam OTT di Jakarta
Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan
Belum ada penjelasan detail berapa orang yang diamankan. KPK juga belum menyebut berapa uang yang diduga sebagai suap.
Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu.
Harta kekayaan Wahyu Setiawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp12.812.000.000.
Hal itu merujuk pada laman https://elhkpn.kpk.go.id. Wahyu terakhir menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2019.
Dalam LHKPN tersebut, Wahyu tercatat punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp3.350.000.000.
Tanah dan bangunan itu diperoleh Wahyu dari warisan.
Baca: Daftar Harta Kekayaan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Ditangkap KPK: Punya Harta Rp 12 Miliar
Wahyu juga tercatat memiliki 6 kendaraan senilai Rp1.025.000.000.
Antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, hingga Vespa Sprint.
Dia tercatat punya harta bergerak lain senilai Rp715.000.000.
Baca: Respons Ilham Saputra Sikapi Kabar Seorang Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Wahyu juga melaporkan dirinya punya kas dan setara kas senilai Rp4.980.000.000 serta harta lainnya senilai Rp2.742.000.000.
Wahyu terjaring OTT KPK hari ini.
Dia diduga menerima suap.
Baca: Respons Ilham Saputra Sikapi Kabar Seorang Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Belum ada penjelasan detail berapa orang yang diamankan KPK.
KPK juga belum menyebut berapa uang yang diduga terkait suap.
Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu.