Sabtu, 4 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Siap Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak, Dukcapil Lakukan 2 Cara Ini

Zudan Arif Fakrulloh menuturkan telah mempersiapkan dua cara untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen baru.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Larasati Dyah Utami
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh melakukan aksi jemput bola dengan mengunjungi warga terdampak banjir di beberapa wilayah, Sabtu (4/2/2020) di Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara. 

"Jadi sidik jarinya saja yang dipasang di finger reader itu nanti data akan keluar," lanjut dia.

"Jadi sudah tidak ada kerepotan sama sekali, tidak perlu pengantar RT, RW, tidak perlu surat kehilangan," tuturnya.

Pihak Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan instansi terkait akan membantu masyarakt dalam mengurus beberapa dokumen kependudukan.

Yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, serta Akta Perkawinan bagi warga yang non muslim.

Apabila warga muslim yang ingin mengurus Akta Perkawinannya yang hilang maupun rusak dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi yang non muslim," terang Zudan.

"Karena kalau yang beragama islam itu mengurusnya di Kantor Urusan Agama," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved