Sabtu, 4 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Siap Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak, Dukcapil Lakukan 2 Cara Ini

Zudan Arif Fakrulloh menuturkan telah mempersiapkan dua cara untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen baru.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Larasati Dyah Utami
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh melakukan aksi jemput bola dengan mengunjungi warga terdampak banjir di beberapa wilayah, Sabtu (4/2/2020) di Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara. 

Zudan juga mengimbau bagi seluruh lapisan masyarakat yang belum mengetahui apabila dokumen yang hilang dan rusak akibat banjir bisa didapatkan kembali dengan datang ke kecamatan atau ke Dinas Dukcapil.

Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, Zudan mengimbau untuk datang langsung ke kelurahan.

Zudan mengatakan pihaknya dan pemerintah daerah siap untuk melakukan penggantian dokumen kependudukan yang hilang maupun rusak karena peristiwa banjir beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

"Bagi masyarakat yang belum tahu, dan RT RW yang belum tahu, masyarakat bisa datang langsung ke kecamatan atau ke dinas dukcapil, kalo yang di DKI langsung bisa datang ke kelurahan," tutur Zudan.

"Kami Dirjen Dukcapil beserta jajaran di bawahnya dengan seluruh Pemda siap mengganti semua dokumen yang hilang atau rusak."

"Tentu saja dokumen kependudukan, dan ini tidak dipungut biaya, gratis semuanya," imbuhnya.

Zudan menjelaskan, hanya butuh sidik jari dari warga saja untuk mendapatkan dokumen baru.

Hal tersebut dikarenakan telah terdapat data kependudukan seluruh masyarakat Indonesia.

Sehingga hanya memerlukan sidik jari yang nantinya akan dibaca menggunakan finger reader.

Nantinya dengan melakukan perekaman sidik jari, langsung diketahui data-data pemilik tanda tersebut.

Zudan juga menuturkan bagi masyarakat terdampak banjir yang dokumennya hilang atau rusak tidak perlu repot untuk melakukan penggantian.

Masyarakat tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW hingga surat kehilangan.

Dalam pembuatan dokumen baru, pihak Dinas Dukcapil hanya memerlukan sidik jari yang nantinya akan dibaca menggunakan finger reader.
Dalam pembuatan dokumen baru, pihak Dinas Dukcapil hanya memerlukan sidik jari yang nantinya akan dibaca menggunakan finger reader. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Kami memberikan keringanan, masyarakat cukup membawa sidik jarinya saja," ucap Zudan.

"Kan untuk masyarakat kita yang sudah membuat KTP elektronik, datanya sudah ada di database."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved