Sabtu, 4 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Siap Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak, Dukcapil Lakukan 2 Cara Ini

Zudan Arif Fakrulloh menuturkan telah mempersiapkan dua cara untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen baru.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Larasati Dyah Utami
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh melakukan aksi jemput bola dengan mengunjungi warga terdampak banjir di beberapa wilayah, Sabtu (4/2/2020) di Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menuturkan telah mempersiapkan dua cara untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen baru.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (4/1/2020).

Untuk mengatasi hal ini, Zudan menjelaskan pihak Dinas Dukcapil dan instansi terkait akan melakukan dua cara dalam melakukan pelayanan pada masyarakat untuk membuat dokumen baru.

Zudan menuturkan cara pertama adalah turun langsung ke masyarakat.

Pihak Dinas Dukcapil dan Kemendagri telah melakukan cara tersebut di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Zudan menuturkan pihaknya langsung mendata kemudian membagi dokumen yang sudah jadi.

Zudan menuturkan pihak Dinas Dukcapil dan Kemendagri akan lakukan dua cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak banjir terkait dokumen yang hilang dan rusak.
Zudan menuturkan pihak Dinas Dukcapil dan Kemendagri akan lakukan dua cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak banjir terkait dokumen yang hilang dan rusak. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Jadi ada dua cara yang kita tempuh, pertama kami turun aktif seperti di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," terang Zudan.

"Dinas Dukcapil bersama Kemendagri tadi turun ke sana, mendata, lalu langsung membagi dokumennya," lanjutnya.

Cara yang kedua, adalah melalui RT dan RW setempat.

Nantinya, RT dan RW tersebut akan mengumpulkan dokumen yang kemudian akan dicetak di posko dan kecamatan.

Setelah selesai, dokumen baru dapat langsung dibagi pada masyarakat yang melakukan permohonan.

Zudan mengatakan untuk cara kedua ini telah dilakukan di Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi.

"Yang kedua melibatkan peran RT dan RW seperti di Penjaringan," jelas Zudan.

"Tadi RT dan RW mengumpulkan dokumen kemudian kita cetak di posko dan di kecamatan."

"Setelah selesai kemudian dibagi. Ini juga yang kita lakukan di kelurahan Kali Baru di Kota Bekasi," imbuhnya.

Pihak Dinas Dukcapil menuturkan bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
Pihak Dinas Dukcapil menuturkan bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved