Rabu, 1 Oktober 2025

Pernyataan Firli Bahuri Soal KPK 4 Tahun ke Depan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan gambaran bagaimana arah kebijakan lembaga antirasuah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan gambaran bagaimana arah kebijakan lembaga antirasuah ke depannya.

Firli mengatakan pola penegakan hukum KPK ke depan harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang nyata.

“Bukan menebar ketakutan berusaha dan ketidakpastian investasi,” kata Firli kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Oleh sebab itu, ia tak mau pola penegakan hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) tidak sampai berdampak pada terganggunya investasi, iklim usaha, hilangnya lapangan pekerjaan, dan matinya perekonomian.

Baca: Penyerang Novel Baswedan Disebut Bisa Bebas dari Jerat Hukum, Berikut Keterangan Pakar Hukum Pidana

Baca: Tahun 2020, Koruptor Diperkirakan Mejalela, KPK Tidak Segarang Dulu?

Baca: Jokowi Ajak Masyarakat Kawal Kasus Novel Baswedan: Jangan Sampai Ada Spekulasi Negatif

Selain itu, menurut Firli, kegiatan penegakan hukum seperti OTT pun nyatanya tak terlalu efektif, khususnya dalam mengembalikan keuangan negara.

Ia mengungkapkan sepanjang 2016-2019, KPK sudah melakukan OTT sebanyak 87 kali. Namun dari OTT yang telah menjadikan 327 tersangka itu, nyatanya kerugian negara yang berhasil didapatkan lebih kecil.

“Uang negara yang bisa diselamatkan hanya Rp1,7 triliun. Jumlah itupun hasil total dari uang denda, uang pengganti, dan barang rampasan,” ungkap dia.

Sebaliknya menurut Firli, potensi kerugian negara yang dihasilkan dari pencegahan korupsi lebih besar.

“Upaya pencegahan korupsi mampu menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara tahun 2016-2019 sebesar Rp61,5 triliun,” kata Firli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved