Kamis, 2 Oktober 2025

Tarif Listrik 900 VA Batal Dinaikkan, Pemerintah Berkomitmen Jaga Kestabilan: Belum Diperlukan

Pemerintah membatalkan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2020 bagi pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA),

Editor: Miftah
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri ESDM Arifin Tasrif usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

Dilansir dari situs tersebut, saat ini Kementerian ESDM tengah membuat aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis Energi Terbarukan (EBT).

EBT tersebut nantinya akan menggunakan skema feed in tariff untuk formula harga yang baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sudah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Arifin Tasrif menjelaskan, berdasarkan skema feed in tariff itu, harga akan dibedakan berdasarkan jenis sumber EBT-nya.

"Contohnya, geothermal berbeda dengan solar panel, beda dengn biomassa, dengan hydro. Kalau geothermal kan mirip-mirip migas, mengebor dan survei," terang Arifin yang Tribunnews kutip melalui laman esdm.go.id.

Kebijakan Baru yang Ramah Investor

Menteri ESDM memastikan, kebijakan baru tersebut memiliki tujuan.

Tujuan itu di antaranya agar ramah investor, dan tidak merugikan investor.

Dari skeda feed in tariff, diharapkan pembangunan pembangkit EBT tetap berjalan.

"Kan kemarin feed in tarif diberlakukan untuk semuanya, sehingga tidak jalan. Yang costnya mahal, masa mau dijual murah? Malah rugi," tambah Arifin.

"Supaya ke depan, beban PLN tidak terlalu bera. Jangan dipukul rata semua, padahal biayanya sudah turun. Kan ada depresiasi," jelasnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat pengenalan menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat pengenalan menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kebijakan baru ini akan menggantikan formula harga pembangkit listrik EBT saat ini dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP).

Hal tersebut ditetapkan PLN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017.

Formula baru ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai pemanfaatan EBT sebesar 23 persen di dalam bauran energi (energy mix) di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved