Jumat, 3 Oktober 2025

Tanggapi Pro Kontra Upah Per Jam, Ketua Apindo: Adanya Opsi Ini akan Menambah Lapangan Pekerjaan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menyebut sistem pembayaran upah per jam akan menambah lapangan pekerjaan.

TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani (tengah) 

"Kalau upah per jam, ketika ada hari libur nasional, maka buruh tidak akan mendapatkan upah, karena buruh sedang libur, tidak bekerja," katanya.

"Jika upah dibayarkan per jam, kita khawatir pendapatan yang diterima buruh kurang dari upah minimum," jelas Kahar.

Kahar juga menyebut, sistem upah per jam ini tidak memberikan kepastian pendapatan kepada buruh.
"Upah per jam tidak memberikan kepastian terhadap pendapatan yang diterima buruh," ujarnya.
Ilustrasi upah per jam
Ilustrasi upah per jam (boganinews)

Peraturan dari Pemerintah

Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Mengenai peraturan upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.
Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal diperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Kurnia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved