Soal Omnibus Law, Airlangga Hartarto Sebut ada 2 Jaminan untuk Pekerja
Erlangga Hartarto Sebut Omnibus Law Mengatur Cipta Lapangan Kerja dan Fasilitas Bagi Peserta Aktif BPJS Ketenagagakerjaan.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Airlangga Hartarto menerangkan ada dua jaminan untuk pekerja.
"Ada dua yaitu cipta lapangan kerja, dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan," tutur Airlangga Hartarto yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/12/2019).
Jaminan tersebut, berdasar pemaparan Airlangga, sudah dimasukkan ke dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya, dari mereka yang sistem tenaga kerjaannya kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan cash benefit," terangnya.
Ia menjelaskan, Omnibus Law akan mengatur bagi mereka yang kehilangan pekerjaan dengan pemberian upah selama enam bulan.
Selain itu, pekerja tersebut juga mendapat pelatihan keterampilan dan penempatan lapangan kerja kembali.
"Nah ini hanya bisa dilakukan apabila Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini direvisi, salah satu direvisi melalui Omnibus Law," katanya.
Jokowi Minta Visi Harus Jelas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas), bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (27/12/2019).
Ratas tersebut membahas terkait perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Jokowi bersama jajaran terkait membahas penyusunan naskah akademik dan draf dari RUU.
Rencananya naskah akademik dan draf dari RUU tersebut akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut rencananya diserahkan ke DPR pada Januari 2020, mendatang.
Jokowi menekankan, substansi RUU tersebut menyelaraskan sejumlah undang-undang dan pasal yang menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga.