Soal Omnibus Law, Airlangga Hartarto Sebut ada 2 Jaminan untuk Pekerja
Erlangga Hartarto Sebut Omnibus Law Mengatur Cipta Lapangan Kerja dan Fasilitas Bagi Peserta Aktif BPJS Ketenagagakerjaan.
Menurut Jokowi, diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi agar visi besar dari RUU tersebut jelas.
"Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya. Harus betul-betul sinkron," tegas Jokowi yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (26/12/2019).
Presiden Indonesia juga menambahkan, RUU tersebut hendaknya tidak menjadi tempat menampung sejumlah keinginan kementerian dan lembaga.

Ia menambahkan, jangan sampai disusupi oleh kepentingan-kepentingan lain yang tidak relevan dari tujuan utama dibentuknya RUU tersebut.
Jokowi juga meminta jajarannya untuk melakukan konsultasi terkait substansi RUU dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Jokowi juga meminta untuk memberikan akses terbuka seluas-luasnya kepada publik, sebelum RUU tersebut diajukan kepada DPR.
Ia menegaskan agar proses penyusunan RUU tersebut menerapkan prinsip keterbukaan.
"Kami ingin kerja cepat. Regulasi turunan dari Omnibus Law baik dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (PP), harus dikerjakan secara paralel," kata Jokowi.
Hal tersebut diharapkan memudahkan parapemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang kini tengah dikerjakan pemerintah.
Jokowi kembali menegaskan, RUU Omnibus Law nantinya juga akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan.
Diketahui, dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, (16/12/2019) lalu Jokowi mengatakan ada tiga RUU Omnibus Law, yakni:
1. RUU Omnibus Law Perpajakan.
2. RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
3. RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)