Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Hukuman Terpidana Penyebar Hoaks
Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas. Berikut perjalanan kasus hukumnya.
Ratna Sarumpaet disebut dikeroyok tiga orang di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

1 Oktober 2018 (Ditangani Polisi)
Ratna Sarumpaet dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Saat itu kasus sudah masuk tahap penyidikan.
Akan tetapi, Ratna Sarumpaet tidak menghadiri panggilan ini.
3 Oktober 2018 (Mengaku Berbohong)
Hari Rabu, 3 Oktober 2018 lalu, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet mengakui tidak mengalami pengeroyokan.
Melainkan, bengkak di wajahnya adalah efek sedot lemak yang dilakoninya.
Lebih lanjut, polisi menemukan bukti operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna Sarumpaet diketahui melakukan sedot lemak pada 21 September 2018.
4 Oktober 2018 (Ditangkap Polisi)
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2018 malam.
Kala itu Ratna Sarumpaet disebut akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.
Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.