Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Hukuman Terpidana Penyebar Hoaks
Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas. Berikut perjalanan kasus hukumnya.
5 Oktober 2018 (Penggeledahan Rumah dan Resmi Ditahan)
Seusai diperiksa, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya pada dini hari.
Kepolisian menggeledah kediamannya saat itu juga.
Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia resmi ditahan pada 5 Oktober 2018 malam.
Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
10 Oktober 2018 (Proses Pemeriksaan)
Ratna Sarumpaet mulai menjalani serangkaian pemeriksaan mulai tanggal 10 Oktober 2018.
12 Oktober 2018 (Menjadi Tahanan Kota)
Pihak kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
23 Oktober 2018 (Atiqah Hasiolan Dipanggil)
Artis Atiqah Hasiholan, Putri Ratna Sarumpaet dipanggil penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.
Atiqah diminta memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.
Atiqah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.
Ia mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.
