Jumat, 3 Oktober 2025

Digelar Bersamaan, Sidang Kasus Suap Garuda untuk Tersangka Soetikno dan Emirsyah Satar

Soetikno dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Soetikno dan Emirsyah disamarkan dengan cara dititipkan ke rekening Woodlake International di USB sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, mereka menggunakan hasil korupsi untuk melunasi utang kredit di UOB Indonesia dan apartemen di Melbourne, Australia. Lalu, menyamarkan hasil korupsi dengan mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved