Jumat, 3 Oktober 2025

Dewan Pengawas KPK

Stafsus Presiden Dini Purwono Sampaikan Dewan Pengawas KPK akan Perbaiki dan Sempurnakan Sistem KPK

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas mengawasi KPK.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas mengawasi lembaga antikorupsi KPK.

Menurut Dini Purwono, tidak ada lembaga yang punya kecenderungan korupsi (absolute power) yang tak bisa diawasi.

Sehingga, ia mengatakan, jika KPK tidak diawasi maka bisa menjadi lembaga yang punya absolute power.

"Tidak boleh ada satu lembaga apapun yang punya absolute power yang tidak bisa diawasi," kata Dini Purwono di Studio Menara Kompas, Selasa (24/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kita tahu bahwa kekuasaan absolute itu pasti akan berkecenderungan korupsi," lanjutnya.

Sehingga untuk mencegah KPK menjadi lembaga yang absolute power, maka dengan adanya Dewan Pengawas KPK akan memperbaiki dan menyempurnakan sistem KPK.

"Jadi sebetulnya itu yang ingin kita perbaiki, kita sempurnakan untuk sistem KPK ke depan," jelas Dini.

Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono
Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Mengenai fungsi Dewan Pengawas KPK yang memberi izin atau tidak memberi izin penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan kepada KPK, Dini mengatakan fungsi izin itu hanya berlaku maksimal sehari.

Sehingga, ketika satu hari Dewan Pengawas KPK tidak merespons permintaan izin dari KPK, fungsi Dewan Pengawas KPK itu tidak berlaku.

"Dari sisi prosedur penggeledahan, penyadapan, penyitaan diberi waktu maksimum 1x24 jam," ungkap Dini.

"Jadi dewas itu juga bukan boleh berlama-lama, jadi jika ada alasan yang valid juga tidak boleh menahan," lanjutnya.

Dini juga menegaskan, pembentukan Dewan Pengawas KPK ini untuk memperkuat KPK.

Seperti yang Presiden Jokowi sampaikan sebelumnya, Dini mengatakan, sistem check and balances pada KPK bertujuan untuk memperkuat KPK.

"Yang kita mau bagaimana kerja KPK ke depan lebih baik, KPK diperkuat, makanya Pak Jokowi selalu mengatakan KPK diperkuat dengan sistem check and balances ini," imbuh Dini.

Sebelumnya diberitakan, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK menyampaikan tugas yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK sesuai UU KPK No 19 Tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved