Dewan Pengawas KPK
Meski Telah Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Ternyata Belum Bisa Bekerja, Ini Alasannya
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.
Selama menjadi jaksa Tumpak telah berkelana di berbagai daerah.
Seperti menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).
Pada 2003 ia direkomendasikan untuk bertugas di KPK oleh mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Ia pun berhasil terpilh menjadi satu diantara komisioner di KPK.
Pada 2008, Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN.
Setahun berselang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menarik kembali Tumpak untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.
Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.
2. Artidjo Alkostar

Dikutip dari TribunWow.com, Artidjo telah menjadi hakim agung MA sejak 2000.
Rekam jejak Artidjo dalam menegakkan hukum sudah tidak diragukan lagi.
Ia dikenal menjadi momok menakutkan bagi para koruptor.
Selama menjabat, 19.708 berkas perkara telah ia selesaikan.
Bahkan setiap tahunnya ia menyelesaikan 1.905 perkara.
Tak memberi ampun pada koruptor, Artidjo bahkan kerap beberapa kali memberatkan hukuman pelaku tindak korupsi yang mengajukan kasasi ke MA.
Adapun kasus besar yang Artidjo sempat tangani satu diantaranya yakni hukuman Anas Urbaningrum yang telah melakukan tindak korupsi Wisma Atlet.