Dewan Pengawas KPK
Meski Telah Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Ternyata Belum Bisa Bekerja, Ini Alasannya
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.
Karena itu, menurutnya, keberadaan lima sosok Dewan Pengawas itidak akan banyak menolong KPK.
"Keberadaan mereka tidak akan banyak menolong KPK pasca-revisi UU KPK," jelasnya.
Dia mencontohkan, independensi KPK akan terganggu akibat peralihan pegawai lembaga antirasuah, termasuk penyidik, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tanpa adanya independensi, dia menegaskan, KPK rentan menjadi alat politik eksekutif untuk menghantam lawan-lawan politiknya.
Profil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Istana Negara Jakarta, pada Jumat, (20/12/2019).
Seperti yang sempat diutarakan oleh Jokowi, kelima anggota Dewan Pengawas KPK ini terdiri dari berbagai latar belakang.
Mulai dari mantan hakim hingga pakar politik.
Mereka juga dikenal memiliki rekam jejak yang tidak diragukan lagi dalam bidangnya masing-masing.
Berikut rekam jejak 5 Dewan Pengawas yang dipilih oleh Jokowi:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak menjabat sebagai Ketua dari Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Pria 76 tahun ini merupakan eks Wakil Ketua KPK periode pertama.
Dikutip dari Tribunnews.com, Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum Uniersitas Tanjungpura, Pontianak.
Setelah lulus, Tumpak kemnudian menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kejaksaan.