Jumat, 3 Oktober 2025

Dewan Pengawas KPK

Meski Telah Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Ternyata Belum Bisa Bekerja, Ini Alasannya

Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Karena itu, menurutnya, keberadaan lima sosok Dewan Pengawas itidak akan banyak menolong KPK.

"Keberadaan mereka tidak akan banyak menolong KPK pasca-revisi UU KPK," jelasnya.

Dia mencontohkan, independensi KPK akan terganggu akibat peralihan pegawai lembaga antirasuah, termasuk penyidik, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tanpa adanya independensi, dia menegaskan, KPK rentan menjadi alat politik eksekutif untuk menghantam lawan-lawan politiknya.

Profil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Istana Negara Jakarta, pada Jumat, (20/12/2019).

Seperti yang sempat diutarakan oleh Jokowi, kelima anggota Dewan Pengawas KPK ini terdiri dari berbagai latar belakang.

Mulai dari mantan hakim hingga pakar politik.

Mereka juga dikenal memiliki rekam jejak yang tidak diragukan lagi dalam bidangnya masing-masing.

Berikut rekam jejak  5 Dewan Pengawas yang dipilih oleh Jokowi: 

1. Tumpak Hatorangan Panggabean

Mantan Komisioner KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) sedang diambil sumpah, sebelum dimintai keterangan dalam sidang lanjutan Pansus Pelindo II DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Komisioner KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) sedang diambil sumpah, sebelum dimintai keterangan dalam sidang lanjutan Pansus Pelindo II DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Tumpak menjabat sebagai Ketua dari Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Pria 76 tahun ini merupakan eks Wakil Ketua KPK periode pertama.

Dikutip dari Tribunnews.com, Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum Uniersitas Tanjungpura, Pontianak.

Setelah lulus, Tumpak kemnudian menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kejaksaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved