Ahmad Muzani: Saya Sudah Dengar Persoalan Jiwasraya Sejak 3 Tahun Lalu
Saat pertama kali mengetahui masalah Jiwasraya itu, Muzani mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bertindak cepat mencari solusi permasalahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan dirinya telah mendengar kisruh asuransi Jiwasraya sejak 3 tahun lalu.
Diketahui, saat ini asuransi Jiwasraya tidak bisa membayar polis nasabah.
Saat pertama kali mengetahui masalah Jiwasraya itu, Muzani mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bertindak cepat mencari solusi permasalahan.
"Saya sudah mendengar persoalan ini sekitar 2 sampai 3 tahun yang lalu dan mestinya ada langkah yang cepat dari pihak Otoritas Jasa Keuangan untuk menyetop problem ini agar tak menjalar kemana-mana," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca: Erick Thohir Memilih Bungkam saat Ditanya soal Jiwasraya
Muzani mengatakan pemerintah harus mengambil langkah tepat untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Sebab menurut Muzani permasalahan yang menyangkut asuransi merupakan hal yang kronis.
"Ini BUMN seharusnya pengawasan pemerintah lebih, persoalan asuransi kan melekat. Dan karena itu di situ ada banyak modal negara dipertaruhkan dan kepercayaan publik dipertaruhkan dua hal itu. Uang negara ditaruh begitu besar kepercayaan publik juga sama tapi tiba-tiba sepertinya kita kecolongan dengan pengelolaan yang tidak prudent (bijaksana)," katanya.
Diketahui asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim dana nasabah.
Baca: Tahu soal Masalah Jiwasraya Sejak 2009, Ini Kata Sri Mulyani
Kesalahan dalam mengelola investasi membuat RBC (Risk Base Capital) Jiwasraya minus 800 persen, di bawah ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.
RBC merupakan rasio solvabilitas yang menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Jika RBC kian besar, semakin sehat pula kondisi finansialnya.
Dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya, untuk meningkatkan nilai RBC sampai 120 persen, maka jumlah dana yang dibutuhkan Jiwasraya sebesar Rp 32,89 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan pemenuhan RBC sebesar Rp 2,89 triliun dan adanya total ekuitas setelah terjadi impairment asset yakni sebesar Rp 30,13 triliun.
Impairment asset adalah penurunan nilai aset karena nilai tercatat aset (carrying amount) melebihi nilai yang akan dipulihkan.