Erick Thohir Memilih Bungkam saat Ditanya soal Jiwasraya
Erick Thohir menolak berkomentar saat ditanyai soal permasalahan yang ada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir menolak berkomentar saat ditanyai soal permasalahan yang ada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu mencoba mengalihkan pertanyaan dari para pewarta agar tak menanyakan soal Jiwasraya.
Dia lebih menginginkan para wartawan menanyakan soal acara UMKM Export Brilianpreneur 2019.
“(Pertanyaannya sudah) melebar, nanti ada waktunya. ini (acara) UMKM,” ujar Erick di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca: Tahu soal Masalah Jiwasraya Sejak 2009, Ini Kata Sri Mulyani
Baca: Menteri BUMN Tunjuk Arcandra Tahar Jadi Komut PGN
Saat wartawan terus mendesak agar Erick mau menjelaskan soal Jiwasrya, dia memilih bungkam. Di terus menerobos kerumunan wartawan yang sedang menunggu komentarnya.
Hingga Erick masuk mobil, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya soal Jiwasraya.
Sebelumnya, nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merasa kecewa karena tak ada perwakilan dari Kementerian BUMN yang menemui mereka.
Saat datang ke kantor Erick Thohir, para nasabah tersebut hanya ditemui oleh pihak keamanan Kementerian BUMN. Padahal, mereka ingin bertemu Erick Thohir atau Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
“Mau ketemu jubir (juru bicara) Pak Arya (Sinulingga) juga tak ada di tempat. Mereka (security) bilang sedang rapat di luar belum kembali. Mau ketemu staf menteri juga tidak ada yang bisa,” ujar salah satu nasabah Jiwasraya Haresh Nandwani di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun.
Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya soal Jiwasraya, Erick Thohir Bungkam"