Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru di 2 Kasus: Pengurusan Perkara MA dan Pengadaan di Kemenag

"Pukul 19.00 sore ini, KPK akan sampaikan hasil pengembangan perkara yang sudah kami tingkatkan ke penyidikan," katanya

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka baru di dua kasus sekaligus pada Senin (16/12/2019) malam ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dua kasus itu antara lain terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu dan perkara pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca: Pengusaha Nely Margaretha Didakwa Suap Bupati Nonaktif Bengkayang

"Pukul 19.00 sore ini, KPK akan sampaikan hasil pengembangan perkara yang sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Penyidikan perkara ini dilakukan pada September dan Desember 2019 ini," terang Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12/2019).

"Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan sore ini melalui konferensi pers," tandasnya.

Jika dilihat dari tahun OTT terkait pengurusan kasus di MA, saat itu KPK menetapkan Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka perantara suap.

Suap dagang perkara terkait dengan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara.

Dalam pengembangannya, saat itu KPK menetapkan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai saksi.

Sedangkan kasus pengadaan di Kemenag, KPK sebelumnya mengakui sedang menyelidiki pengelolaan haji saat Menteri Agama dijabat Lukman Hakim Saifuddin.

Tak hanya itu, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Lukman saat menjabat Menteri Agama.

Bahkan, KPK telah meminta keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 dan November 2019 lalu.

Baca: Pendapat Johan Budi: Eks Koruptor Sudah Cacat Moral, Seharusnya Dilarang Ikut Pilkada

Usai dimintai keterangan, Lukman Hakim Saifuddin enggan berbicara mengenai kasus yang saat ini sedang diselidiki KPK.

Politisi PPP ini mengklaim hal tersebut merupakan ranah KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved