Jumat, 3 Oktober 2025

Pengusaha Nely Margaretha Didakwa Suap Bupati Nonaktif Bengkayang

JPU KPK mendakwa pengusaha Nely Margaretha menyuap Bupati nonaktif Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot sebesar Rp 60 juta

Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Tersangka kasus suap proyek di Pemkab Bengkayang tahun 2019, Nelly Margaretha tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). Nelly Margaretha yang merupakan salah satu pengusaha penyuap Bupati nonaktif Bengkayang, Suryadman Gidot diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang tahun 2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha Nely Margaretha menyuap Bupati nonaktif Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot sebesar Rp 60 juta.

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (16/12/2019).

Baca: Wakil Bupati Bengkayang yang Kena OTT Dicecar KPK Soal Aliran Dana ke Gidot

"Terdakwa memberikan uang Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang," ujar salah satu JPU pada KPK, Joko Suhermanto, saat membacakan surat dakwaan.

Dia menjelaskan upaya pemberian uang itu untuk mendapatkan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Atas perbuatan itu, Nely Margaretha didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, Nelly Margaretha adalah salah satu penyuap Bupati nonaktif Bengkayang, Suryadman Gidot.

Dalam kasus ini terdapat lima terduga penyuap.

Nelly menyusul empat penyuap lainnya yang telah lebih dahulu masuk jadwal persidangan.

Dalam konstruksi perkara disebutkan Suryadman meminta uang kepada Aleksius.

Permintaan uang itu dilakukan Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Gidot diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.

Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved