Soal Omnibus Law, Dewan Pengarah UKP: Strategi Mewujudkan Keadilan Sosial, Harus Ditangani Serius
Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto memberikan tanggapannya mengenai Omnibus Law atau konsep hukum perundang-undangan.
Upaya itu, kata dia, dapat dipandang tidak holistik jika penataan regulasi hanya disasar perundang-undangan disektor ekonomi saja. Tetapi, dia menilai, ideal jika rencana penataan serta konsolidasi hukum dengan konsep Omnibus Law ini dapat di desain untuk suatu proyeksi penataan hukum nasional
"Secara keseluruhan dengan membentuk lembaga khusus pusat legislasi nasional, sebagaimana pernah dijanjikan Jokowi saat penyampaian visi-misi beliau pada saat debat Capres,” ujarnya.
Melalui instrumen Omnibus Law yang merupakan Beleid penggabungan dan konsolidasi sejumlah peraturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, kata dia, pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia yang lebih akuntabel dan kredibel.
Melalui instrumen Omnibus Law, dia menambahkan, diharapkan pemerintah tidak hanya terfokus di sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, sistem Pemilu, dan lingkungan hidup dan lain-lain.
Sebab, dia menegaskan konsep bernegara bukan hanya untuk investasi, tetapi membangun kesejahteraan dan keadilan bagi semua,termasuk sistem demokrasi dan pendidikan secara keseluruhan.
“Mekanisme Omnibus Law pernah dilakukan Irlandia untuk perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU Omnibus Law dan dapat menghapus sekitar 3.225 UU. Irlandia dianggap sebagai rekor dunia capaian terbesar dalam praktek Omnibus Law," tambahnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Glery Lazuardi)