Soal Omnibus Law, Dewan Pengarah UKP: Strategi Mewujudkan Keadilan Sosial, Harus Ditangani Serius
Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto memberikan tanggapannya mengenai Omnibus Law atau konsep hukum perundang-undangan.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto memberikan tanggapannya mengenai Omnibus Law atau konsep hukum perundang-undangan.
Omnibus Law itu pertama kali disampaikan oleh Jokowi saat pelantikannya menjadi Presiden Republik Indonesia, Minggu (20/10/2019).
Pembahasan Omnibus Law yang sedang diupayakan oleh pemerintah, akan memberikan kemudahan pemerintah untuk menarik investor.
Omnibus law ini tujuannya agar ekonomi Indonesia bisa tumbuh di atas 5% pada 2020.
Menurut Sudhamek, pembahasan Omnibus Law itu demi mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.
"Strategi untuk mewujudkan misalnya keadilan sosial, kita sepakat bahwa keadilan sosial menjadi krusial isu bagi bangsa Indonesia yang harus segera diwujudkan, ditangani dengan serius," ujar Sudhamek, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (13/11/2019).
Sudhamek mengatakan, Presiden Jokowi telah berhasil di masa jabatannya yang kedua ini, dengan adanya rencana Omnibus Law.
"Saya melihat di periode keduanya ini, Jokowi sudah menunjukan upayanya yang luar biasa sekali, dengan rencana mengeluarkan Omnibus Law," katanya.
Menurutnya, dalam rencana Omnibus Law ini, nantinya pemerintah akan membentuk sebuah kantor untuk rencana pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Akan dibentuk project manajemen office, dalam rangka pemberdayaan UMKM," ungkapnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, mengatakan Omnibus Law merupakan suatu konsep produk hukum yang berfungsi mengonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik.
Menurut dia, konsekuensi yuridis berupa membatalkan beberapa aturan hasil pengabungan atau kompilasi serta substansi materi dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagaian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang itu.
“Konsep Omnibus Law pemerintah harus didukung dalam rangka penataan sistem hukum dan pembangunan hukum yang konstruktif dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme,” kata Fahri, Kamis (24/10/2019).
Di beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo menekankan akan mengubah kebijakan yang dirasa menghambat masuknya investasi asing. Setidaknya ada 74 undang-undang yang akan direvisi untuk memudahkan dunia usaha dalam menanamkan modal di Indonesia.
Fahri mencermati berbagai problem hiper regulasi ditanah air, terlepas dari 74 undang-undang penghambat investasi dengan kata lain, Omnibus Law dengan amandemen pasar di 74 UU sektoral.
Upaya itu, kata dia, dapat dipandang tidak holistik jika penataan regulasi hanya disasar perundang-undangan disektor ekonomi saja. Tetapi, dia menilai, ideal jika rencana penataan serta konsolidasi hukum dengan konsep Omnibus Law ini dapat di desain untuk suatu proyeksi penataan hukum nasional
"Secara keseluruhan dengan membentuk lembaga khusus pusat legislasi nasional, sebagaimana pernah dijanjikan Jokowi saat penyampaian visi-misi beliau pada saat debat Capres,” ujarnya.
Melalui instrumen Omnibus Law yang merupakan Beleid penggabungan dan konsolidasi sejumlah peraturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, kata dia, pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia yang lebih akuntabel dan kredibel.
Melalui instrumen Omnibus Law, dia menambahkan, diharapkan pemerintah tidak hanya terfokus di sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, sistem Pemilu, dan lingkungan hidup dan lain-lain.
Sebab, dia menegaskan konsep bernegara bukan hanya untuk investasi, tetapi membangun kesejahteraan dan keadilan bagi semua,termasuk sistem demokrasi dan pendidikan secara keseluruhan.
“Mekanisme Omnibus Law pernah dilakukan Irlandia untuk perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU Omnibus Law dan dapat menghapus sekitar 3.225 UU. Irlandia dianggap sebagai rekor dunia capaian terbesar dalam praktek Omnibus Law," tambahnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Glery Lazuardi)