Kamis, 2 Oktober 2025

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Mahfud MD Setuju: Itu Merusak Nadi Sebuah Bangsa

Mahfud MD setuju dengan adanya hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya hal tersebut sudah ada diundang-undang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Menkopolhukam Mahfud MD ketika melaporkan data LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2019) 

Menurutnya, mengapa Indonesia tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," tanya Harley.

Jokowi langsung merespon pertanyaan Harley. Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor. Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," ungkap Jokowi.

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga hadir di acara tersebut.

Yasonna menjelaskan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.

Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved